Alhamdulillah, Puji syukur Rancangan Undang Undang tentang Keimigrasian yang telah disetujui oleh DPR dalam sidang Paripurna hari ini, 7 April 2011 telah disahkan menjadi Undang Undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian adalah ditujukan untuk mengubah berbagai kebijakan keimigrasian Indonesia yang tidak sesuai dengan perkembangan jaman.
Adapun inti dari pasal2 dari Undang Undang tersebut yang sungguh sangat membantu komunitas keluarga perkawinan campuran adalah sbb:
1. Apabila WNA menikahi WNI di Indonesia, maka WNA tsb berhak untuk mendapatkan Ijin Tinggal Terbatas. Setelah dua tahun pernikahannya, WNA tsb dapat alih status dari Ijin Tinggal Terbatas menjadi Ijin Tinggal Tetap (ITAP).
2. Apabila WNA sudah menikah secara sah minimum 2 tahun dengan WNI, WNA tsb langsung bisa mengajukan ITAP. Contoh: Apabila WNA dari Belanda telah menikah dengan WNI dan tinggal di Belanda sebelum datang untuk tinggal di Indonesia, maka WNA tsb berhak mendapatkan ITAP.
3· Pemegang ITAP karena adanya perkawinan yang sah dengan WNI, maka WNA tsb dapat bekerja tanpa perlu adanya Ijin Kerja (a work permit).
4. Apabila anak-anak dari keluarga perkawinan campuran memilih kewarganegaraan asing ketika mereka telah mencapai umur 18 tahun, maka mereka berhak untuk langsung mendapatkan ITAP dan dapat bekerja di Indonesia.
5· Apabila anak anak kita sudah berumur lebih dari 18 tahun dan bukan subjek hukum DK anak/tidak mempunyai (Dwi Kewarganegaraan) dan tidak pernah menjadi WNI, maka dengan UU ini mereka berhak untuk mendapatkan ITAP dan bisa bekerja·
6. WNA yang telah secara sah menikah dengan WNI, tidak perlu lagi penjamin atau sponsor.
7. ITAP diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas sepanjang ijinnya tidak dibatalkan dan wajib melapor ke kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenakan biaya.
8· ITAP dapat berakhir karena pemegang ITAP: a. Meninggalkan wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia. b. Tidak melakukan perpanjangan ITAP setelah 5 (lima) tahun. c. Memperoleh kewarganegaraan RI d. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk e. Dikenai deportasi f. Meninggal dunia
9. dibatalkan karena pemegang ITAP: a. Terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dlm per-undang2an b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara c. Melanggar Pernyataan Integrasi d. Memperkerjakan tenaga kerja asing tanpa ijin kerja e. Memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan ITAP. f. Orang Asing ybs dikenai tindakan administratif keimigrasian g. Putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
Hal hal yang perlu diperhatikan: 1. Masih perlunya re-entry permit. Dengan UU ini Pemegang ITAP diberikan Izin Masuk Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku ITAP dan Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali perjalanan.
2. Perlu adanya Peraturan pelaksanaan UU ini dimana ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU ini diundangkan. Untuk itu masih perlu adanya partisipasi dan support bunda sekalian dan perlu adanya pengawasan dan monitor tentang petunjuk pelaksanaan dan tehnisnya sehingga UU bisa efektif dan sesuai dasar filosofis dan sosiologis untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang efektif, efisien dan memiliki kepastian hukum.
Rina Soetarwo Zoet - KPC MELATI |