Sumber :dpr.go.id
Pelayanan Publik selama ini masih dinilai masyarakat sangat mahal dan hal itu melanggar filosofi bernegara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. UUD 1945 mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat yaitu membangun kesejahteraan negara dan tanggung jawab pemerintah memenuhi kebutuhan warga negara.
Hal itu terungkap pada saat pembahasan masukan RUU Pelayanan Publik Komisi II DPR dengan pakar Universitas Indonesia, pakar Universitas Hassanudin, dan Mark Plus yang dipimpin Ketua Komisi II DPR E.E Mangindaan (F-PD) di Gd. Nusantara, Rabu (14/2).
Pakar Universitas Indonesia Andrinof A. Chaniago mengungkapkan bahwa pelayanan publik di Indonesia sangat mahal dan berbelit-belit. Seharusnya tujuan dari pelayanan publik ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga sesuai dengan filosofi bernegara.
Andrinof juga menyesalkan telatnya pembahasan Undang-Undang Pelayanan Publik ini, karena menurutnya UU pelayanan publik merupakan instrument untuk mensejahterakan masyarakat.
“UU tentang pelayanan public akan menjadi tanda bernegara yang lebih baik bagi bangsa Indonesia karena ia akan menjadi alat untuk mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi negara sendiri maupun warganya,” katanya.
Lebih lanjut Andrinof mengatakan, dengan adanya kontrak bernegara dan paksaan sah terhadap lembaga dan aparat public untuk memberikan pelayanan yang mudah, murah, memiliki kepastian hukum, kepastian tanggung jawab, maka akan mengurangi beban ekonomi sekaligus memberi peluang meningkatkan produktifitas bagi warga negara.
Selama ini pelayanan publik lebih banyak disalahgunakan sebagai sumber pendapatan,” katanya. Padahal sumber pendapatan berada di tempat lain seperti dari Pajak, SDA dan lainnya.
Dengan adanya pelayanan public yang efisien, Andrinof menilai masyarakat bisa menjadi lebih produktif dalam menggunakan uang, waktu, dan tenaganya untuk keperluan lain.
Terlebih lagi Andrinof mengatakan jika dilihat dari sisi makroekonomi maka akan mendukung lahirnya iklim kondusif kegiatan investasi di sector riil karena mempercepat perputaran uang dan sumber daya ekonomi lain di pasar.
Oleh karenanya untuk terciptanya pelayanan public yang efisien, Pakar Universitas Hassanudin J. Salusu menekankan akan pentingnya kesadaran aparatur negara bahwa mereka dibayar oleh pajak rakyat.
"Apabila pajak rakyat naik maka pelayanan public / aparatur meningkat,” katanya.
Salusu menilai, UU Publik yang ideal adalah antara sasaran pelayanan public dengan hasil pelayanan public seimbang. Selama ini hasil pelayanan public hanya 50 % sedangkan sasarannya 100 %, dengan begitu terjadi gap yang besar. Hal itu memperlihatkan kurang efektifnya pelayanan public.
Gap disebabkan kurangnya kompetensi aparatur dalam melayani masyarakat. Dimana aparat itu tidak menguasai, kurang kompetensi, kurang motivasi, kurang komitmen untuk laksanakan penegakan hukum.
Jadi kata Salusu, “Itu memperlihatkan law enforcement dan kurang memperhatikan the right man in the right place, dimana job description tidak jelas atau diabaikan,”. (da) |